About

Minggu, 20 November 2016

Menulis Karya Ilmiah

Apa itu Menulis?

Menulis adalah keseluruhan kemampuan untuk mengungkapkan gagasan atau ide dan kemudian menyampaikannya dalam kemasam “tulisan” atau rangkaian kata-kata untuk dipahami oleh khalayak pembaca.

Terdapat empat unsur dalam menulis, yaitu:

  • Gagasan

  • Pengungkapan

  • Tatanan

  •  Bahasa


Menulis dan membaca, keduanya berbeda. Membaca merupakan aktivitas pikiran untuk memahami gagasan yang dikemukakan oleh orang lain dalam tulisan-tulisannya, sedangkan menulis adalah aktivitas pikiran untuk mengungkapkan gagasan secara tertulis untuk dipahami orang lain. Namun, membaca dan menulis merupakan seperangkat ketrampilan komplementer yang berpusat pada suatu naskah dan keduanya merupakan aktivitas pikiran yang melibatkan perhatian relatif serius.

 

Mengapa Menulias itu Penting?

Ketrampilan menulis merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh mahasiswa, di samping ketrampilan membaca efektif dan mencatat efektif. Dalam konteks pembelajaran perguruan tinggi, seorang mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mahir membaca dan mencatat –dua hal yang menjadi model tugas-tugas pembelajaran di sekolah menengah, tetapi juga menuangkan ide, gagasan, dan pikiran dalam tulisan. Ketrampilan menulis menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk kepentingan tugas-tugas perkuliahan ataupun kemungkinan mencarri nafkah seperti menulis artikel di media massa.

 

Bagaimana Cara Menulis Karya Ilmiah?

Kegiatan menulis berawal dari suatu gagasan yang diekspresikan ke luar dari pikiran melalui bahasa tulis dengan tatanan bahasa yang baik. Tatanan bahasa yang baik mengandung pengertian bahwa gagasan atau ide disusun secara tertib, rapi, dan runtut serta disajikan dengan jelas. Suatu tulisan berawal dari ekspresi pikiran, ide, dan gagasan dalam kata-kata terlebih dahulu. Kata-kata, bagaimanapun sederhananya, merupakan ungkapan atau ekspresi dari gagasan dan ide seseorang. Tanpa kata-kata, sulit bagi siapapun untuk menangkap dan mengerti berbagai gagasan yang terdapat dalam pikiran seseorang.

Ragam kata tadi kemudian dirangkai menjadi suatu kalimat dengan pola yang benar; subjek, predikat, objek, dan berbagai macam keterangan. Kalimat inilah yang sebenarnya merupakan satuan terkecil dari suatu tulisan yang secara sempurna mengungkapkan gagasan seseorang. Kalimat-kalimat yang bersifat kabur, bermakna ganda, atau ngelantur mungkin dapat dihindari karena akan membuat tulisan tidak jelas.

Beberapa kalimat membentuk alinea atau paragraph. Alinea adalah sebuah stuan pemikiran suatu tulisan. Ide atau gagasan yang sederhana biasanya tertuang dalam satu alinea atau paragraph. Satu alinea biasanya memuat satu pokok pikiran atau pikiran utama. Suatu kalimat yang memuat pikiran utama disebut kalimat pokok, sedangkan kalimat-kalimat lainnya hanyalah sebagai penjelas, pendukung, penegas, atau contoh dari pikiran utama tadi. Selanjutnya, ide atau gagasan yang lebih luas tertuang dalam beberapa paragraph terdiri dari paragraph pendahuluan, pendukung, dan kesimpulan.

Sebuah tulisan atau karya tulis pada prinsipnya adalah serangkaian alinea yang berkesinambungan dari alinea awal sampai alinea akhir dengan kalimat-kalimat yang jelas dan lengkap. Satuan-satuannya diwujudkan dalam alinea-alinea, sedangkan satuan-satuan tulisannya diwujudkan dalam kata-kata. Dalam tulisan yang panjang seperti buku teks, masih dapat dilakukan pengelompokan ke dalam kelompok yang lebih besar, seperti bagian dan bab. Namun, tulisan apapun baik panjang atau pendek, merupakan rangkaian secara sistematis dari kata, kalimat, alinea, bab sampai bagian.

 

Stop Plagiarisme

Menulis karya ilmiah adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari di lingkungan akademik. Di tengah keharusan menulis karya ilmiah itu, seseorang sering terjebak pada kondisi terbatasnya waktu, tenaga, maupun fasilitas. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya skala prioritas, tidak terpeliharanya motivasi menulis, kurangnya inspirasi, dan munculnya rasa malas. Akibatnya, seringkali plagiarism dilakukan sebagai jalan pintas. Apalagi perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat ini telah membuat cara-cara melakukan tindak plagiarism semakin mudah.

Pertanggungjawaban karya ilmiah seseorang tidak hanya berkaitan dengan isi karya ilmiah, melainkan juga berkaitan dengan teknis penulisannya. Penyusunan karya ilmiah harus memenuhi (a) kaidah penyebutan sumber yang jelas dan lengkap (b) memenuhi kaidah kepenulisan yang berkaitan dengan teknik mengutip, penulisan frasa, kata, dan kalimat yang sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar (Nasucha, 2009: 53-54).

Plagiarism merupakan salah satu bentuk dari kecurangan akademik. Secara etimologis kata plagiarism berasal dari bahasa Inggris plagiarism (1615-1625), sebelumnya plagiary (1590-1600). Kata Inggris ini diderivasi dari kata Latin plagiarius yang berarti penculik (anak); penjiplak. Kata kerjanya adalah plagio yang berarti ‘sata mencuri’. Plagiarius sama artinya dengan plagiator. Pada umumnya, orang mengartikan plagiarism sebagai the act of presenting another’s work or ideas as your own.  Sebuah Student Handbook di Texas Woman’s University menjelaskan hal itu dengan kalimat berikut.

“… plagiarism is a seriuos breach of honesty, and it will not be tolerated to any degree. Plagiarism is unethical. Don’t do it. There are serious consequences to plagiarizing including academic suspension, receiving a failing grade for the course, and academic probation.” (Putra, 2011:13)

Bentuk plagiarism yang sering terjadi, seperti berikut.

  1. Copy & Paste atau mengambil teks, data, atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap.

  2. Mengikuti gaya penalaran atau menyajikan struktur (tubuh utama gagasan) yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri.

  3. Mengambil materi audia atau visual orang lain atau materi test, software, dan kode pogram tanpa menyebutkan sumber dan menampilkan seolah-olah karya sendiri.

  4.  Mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya isi teks dari orang lain tanpa rujukan yang media terhadap sumber.

  5. Menggunakan teks yang pernah ditulis sebelumnya atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dituliskan sebelumnya. (Suyanto dan Asep, 2009)

Pelaku plagiarism dapat dikenai hukuman karena berarti ia melanggar UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, terutama bagian keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13 yang bertujuan untuk melindungi produk ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Selain itu juga, ia dapat dijerat karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam peraturan itu jelas diatur tentang definisi plagiarism, lingkup dan pelaku, tempat dan waktu, pencegahan, penaggulangan, sanksi, dan pemulihan nama baik.

 

 

Diringkas dari Tim Penulis CTSD UIN Sunan Kalijaga, Sukses Belajar di Perguruan Tinggi (Yogyakarta: CTSD UIN Sunan Kalijaga, 2016)

0 komentar:

Posting Komentar