Apa
itu Menulis?
Menulis
adalah keseluruhan kemampuan untuk mengungkapkan gagasan atau ide dan kemudian
menyampaikannya dalam kemasam “tulisan” atau rangkaian kata-kata untuk dipahami
oleh khalayak pembaca.
Terdapat
empat unsur dalam menulis, yaitu:
Gagasan
Pengungkapan
Tatanan
Bahasa
Menulis
dan membaca, keduanya berbeda. Membaca merupakan aktivitas pikiran untuk memahami
gagasan yang dikemukakan oleh orang lain dalam tulisan-tulisannya, sedangkan
menulis adalah aktivitas pikiran untuk mengungkapkan gagasan secara tertulis
untuk dipahami orang lain. Namun, membaca dan menulis merupakan seperangkat
ketrampilan komplementer yang berpusat pada suatu naskah dan keduanya merupakan
aktivitas pikiran yang melibatkan perhatian relatif serius.
Mengapa
Menulias itu Penting?
Ketrampilan
menulis merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh mahasiswa, di samping
ketrampilan membaca efektif dan mencatat efektif. Dalam konteks pembelajaran
perguruan tinggi, seorang mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mahir membaca
dan mencatat –dua hal yang menjadi model tugas-tugas pembelajaran di sekolah
menengah, tetapi juga menuangkan ide, gagasan, dan pikiran dalam tulisan.
Ketrampilan menulis menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk kepentingan
tugas-tugas perkuliahan ataupun kemungkinan mencarri nafkah seperti menulis
artikel di media massa.
Bagaimana
Cara Menulis Karya Ilmiah?
Kegiatan
menulis berawal dari suatu gagasan yang diekspresikan ke luar dari pikiran
melalui bahasa tulis dengan tatanan bahasa yang baik. Tatanan bahasa yang baik mengandung
pengertian bahwa gagasan atau ide disusun secara tertib, rapi, dan runtut serta
disajikan dengan jelas. Suatu tulisan berawal dari ekspresi pikiran, ide, dan
gagasan dalam kata-kata terlebih dahulu. Kata-kata, bagaimanapun sederhananya,
merupakan ungkapan atau ekspresi dari gagasan dan ide seseorang. Tanpa
kata-kata, sulit bagi siapapun untuk menangkap dan mengerti berbagai gagasan
yang terdapat dalam pikiran seseorang.
Ragam
kata tadi kemudian dirangkai menjadi suatu kalimat dengan pola yang
benar; subjek, predikat, objek, dan berbagai macam keterangan. Kalimat inilah
yang sebenarnya merupakan satuan terkecil dari suatu tulisan yang secara
sempurna mengungkapkan gagasan seseorang. Kalimat-kalimat yang bersifat kabur,
bermakna ganda, atau ngelantur mungkin dapat dihindari karena akan
membuat tulisan tidak jelas.
Beberapa
kalimat membentuk alinea atau paragraph. Alinea adalah sebuah stuan
pemikiran suatu tulisan. Ide atau gagasan yang sederhana biasanya tertuang dalam
satu alinea atau paragraph. Satu alinea biasanya memuat satu pokok pikiran atau
pikiran utama. Suatu kalimat yang memuat pikiran utama disebut kalimat pokok,
sedangkan kalimat-kalimat lainnya hanyalah sebagai penjelas, pendukung,
penegas, atau contoh dari pikiran utama tadi. Selanjutnya, ide atau gagasan
yang lebih luas tertuang dalam beberapa paragraph terdiri dari paragraph
pendahuluan, pendukung, dan kesimpulan.
Sebuah
tulisan atau karya tulis pada prinsipnya adalah serangkaian alinea yang berkesinambungan
dari alinea awal sampai alinea akhir dengan kalimat-kalimat yang jelas dan
lengkap. Satuan-satuannya diwujudkan dalam alinea-alinea, sedangkan
satuan-satuan tulisannya diwujudkan dalam kata-kata. Dalam tulisan yang panjang
seperti buku teks, masih dapat dilakukan pengelompokan ke dalam kelompok yang
lebih besar, seperti bagian dan bab. Namun, tulisan apapun baik panjang atau
pendek, merupakan rangkaian secara sistematis dari kata, kalimat, alinea, bab
sampai bagian.
Stop
Plagiarisme
Menulis
karya ilmiah adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari di lingkungan
akademik. Di tengah keharusan menulis karya ilmiah itu, seseorang sering terjebak
pada kondisi terbatasnya waktu, tenaga, maupun fasilitas. Kondisi ini diperparah
dengan tidak adanya skala prioritas, tidak terpeliharanya motivasi menulis,
kurangnya inspirasi, dan munculnya rasa malas. Akibatnya, seringkali plagiarism
dilakukan sebagai jalan pintas. Apalagi perkembangan teknologi informasi yang
sangat pesat ini telah membuat cara-cara melakukan tindak plagiarism semakin
mudah.
Pertanggungjawaban
karya ilmiah seseorang tidak hanya berkaitan dengan isi karya ilmiah, melainkan
juga berkaitan dengan teknis penulisannya. Penyusunan karya ilmiah harus
memenuhi (a) kaidah penyebutan sumber yang jelas dan lengkap (b) memenuhi
kaidah kepenulisan yang berkaitan dengan teknik mengutip, penulisan frasa,
kata, dan kalimat yang sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar
(Nasucha, 2009: 53-54).
Plagiarism
merupakan salah satu bentuk dari kecurangan akademik. Secara etimologis kata
plagiarism berasal dari bahasa Inggris plagiarism (1615-1625),
sebelumnya plagiary (1590-1600). Kata Inggris ini diderivasi dari kata
Latin plagiarius yang berarti penculik (anak); penjiplak. Kata kerjanya
adalah plagio yang berarti ‘sata mencuri’. Plagiarius sama
artinya dengan plagiator. Pada umumnya, orang mengartikan plagiarism sebagai the
act of presenting another’s work or ideas as your own. Sebuah Student Handbook di Texas
Woman’s University menjelaskan hal itu dengan kalimat berikut.
“…
plagiarism is a seriuos breach of honesty, and it will not be tolerated to any
degree. Plagiarism is unethical. Don’t do it. There are serious consequences to
plagiarizing including academic suspension, receiving a failing grade for the course,
and academic probation.” (Putra,
2011:13)
Bentuk
plagiarism yang sering terjadi, seperti berikut.
Copy
& Paste atau mengambil
teks, data, atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber
secara benar dan lengkap.
Mengikuti
gaya penalaran atau menyajikan struktur (tubuh utama gagasan) yang diambil dari
sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri.
Mengambil
materi audia atau visual orang lain atau materi test, software, dan kode pogram
tanpa menyebutkan sumber dan menampilkan seolah-olah karya sendiri.
Mengubah
kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya isi
teks dari orang lain tanpa rujukan yang media terhadap sumber.
Menggunakan
teks yang pernah ditulis sebelumnya atau menggunakan teks yang mirip dengan
teks yang pernah dituliskan sebelumnya. (Suyanto dan Asep, 2009)
Pelaku
plagiarism dapat dikenai hukuman karena berarti ia melanggar UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, terutama bagian keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12 dan Pasal 13 yang bertujuan untuk melindungi produk ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra. Selain itu juga, ia dapat dijerat karena melanggar Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam peraturan itu jelas diatur
tentang definisi plagiarism, lingkup dan pelaku, tempat dan waktu, pencegahan,
penaggulangan, sanksi, dan pemulihan nama baik.
Diringkas
dari Tim Penulis CTSD UIN Sunan Kalijaga, Sukses Belajar di Perguruan Tinggi
(Yogyakarta: CTSD UIN Sunan Kalijaga, 2016)
0 komentar:
Posting Komentar